• SYARAT KEANGGOTAAN
    1. Terdaftar sebagai Mahasiswa/Dosen/Karyawan pada Universitas PGRI Banyuwangi.
    2. Bersedia menerima peraturan dan tata tertib perpustakaan Universitas PGRI Banyuwangi.
    3. Mempunyai Kartu Anggota Perpustakaan/ KTM Universitas PGRI Banyuwangi.
  • PERATURAN UMUM
    1. Anggota/pengunjung perpustakaan harus berpakian rapi dan sopan
    2. Anggota/pengunjung perpustakaan harus menitipkan tas, map, buku pribadi di tempat penitipan.
    3. Anggota/pengunjung perpustakaan harus mengisi buku kunjungan yang tersedia.
    4. Anggota/pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan, ketertiban, selama berada di ruang perpustakaan.
    5. Bahan pustaka yang telah diambil dari rak agar tetap diletakan di meja baca.
    6. Koleksi buku khusus dan referensi hanya untuk dibaca di tempat.
    7. Bagi pengunjung yang ingin mem-foto kopi bahan pustaka, perpustakaan sudah menyediakan.
    8. Pengunjung tidak dikenai biaya apapun  memasuki area perpustakaan.
  • PERATURAN LAYANAN SIRKULASI
    • Jam Layanan
SENIN – JUM’AT : 08.00 – 16.00 WIB
SABTU – MINGGU : LIBUR
  • Layanan Sirkulasi
    1. Untuk Mahasiwa yang menjadi anggota perpustakaan berhak meminjam buku sebanyak-banyak 2 eksemplar dengan jangka waktu 1 minggu.
    2. Untuk Karyawan dan Dosen yang menjadi anggota perpustakaan berhak meminjam buku sebanyak-banyak 3 eksemplar dengan jangka waktu 2 minggu.
    3. Perpanjangan waktu pinjam harus membawa buku dan jangka waktu 1 kali selama 2 minggu.
  •  PELANGGARAN DAN SANKSI

Anggota/pengunjung perpustakaan yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa, denda, teguran lisan, teguran tertulis, skorsing peminjaman, hingga dikeluarkan dari keanggotaan perpustakaan.

Berikut ini jenis pelanggaran :

  1. Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka, harus mengganti dengan buku baru yang sama.
  2. Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku-buku(sirkulasi) diberikan sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan
  3. Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan bahan pustaka yang di foto copy dikenakan denda sesuai ketentuan yang diberlakukan.
  4. Adapun pelanggaran yang tidak diatur dalam tata tertib ini, akan diatur melalui kebijakan kepala perpustakaan.
  •  LARANGAN

Anggota/pengunjung perpustakaan dilarang melakukan ha-hal sebagai berikut :

  1. Merusak, merobek, mencoret, mengotori buku-buku/koleksi ataupun peralatan di perpustakaan
  2. Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman.
  3. Membawa barang pribadi (buku,tas dll.) kedalam ruang koleksi perpustakaan
  4. Menyimpan barang berharga di rak penitipan tas.
  5. Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruangan perpustakaan.
  6. Makan dan membuang sampah sembarangan di perpustakaan.
  7. Berbicara keras dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.

Comments are closed